Filosofi
pemungutan pajak à
boleh dilakukan pemerintah dari rakyatnya karena pajak digunakan untuk
pembangunan, sumber pendapatan negara, dan rakyat berkewajiban membayar pajak
yang memenuhi syarat.
Jenis
pembayaran :
-
Bayar dulu baru menikmati à bioskop, kereta api
dll
-
Menikmati dulu baru bayar à pajak
Sejarah
pemungutan pajak :
I.
Asal usul pajak
II.
Sejarah pemungutan pajak di Eropa & Amerika
III.
Sejarah pemungutan pajak di Indonesia
SKP = Surat Ketetapan Pajak
SKP adalah surat ketetapan yang diterbitkan akibat kesalahan
pengisian SPT
SPT = Surat pemberitahuan Tahunan
è
Diserahkan ke KPP
è
Diperiksa oleh KPP
è
Jika benar akan dinyatakan benar, dan tidak ada
tindak lanjut
è
Jika salah akan dikeluarkan/diterbitkan SKP
Fungsi SKP :
1)
Sarana mengoreksi kesalahan dalam pengisian SPT
2)
Membetulkan jumlah utang pajak yg seharusnya
dibayar
3)
Untuk menagih kekurangan bayar pajak
4)
Sebagai sarana untuk memberikan sanksi
perpajakan, terutama sanksi administrasi
5)
Sarana untuk restitusi/kembalian/kompensasi
kelebihan pembayaran pajak
6)
Sarana untuk memberikan bunga atas kelebihan
pembayaran pajak
Macam-macam SKP :
1)
STP = surat tagihan pajak
2)
SKPKB = surat ketetapan pajak kurang bayar pajak
3)
SKPKBT = surat ketetapan kurang bayar pajak
tambahan
4)
SKPLB = surat ketetapan pajak lebih bayar
5)
SKPN = surat ketetapan pajak nihil
6)
SPPT = surat pemberitahuan pajak terutang
STP Surat Tagihan Pajak : à berkaitan dengan SPT
Masa
Jika SPT Masa diketahui ada kesalahan yang menimbulkan
kekurangan bayar pajak, maka sebelum tahun takwim berakhir, maka Dirjen Pajak
boleh mengeluarkan STP.
Jika tahun takwim sudah berakhir maka Dirjen Pajak tidak
berhak menerbitkan STP.
SKPKB à berkaitan dengan SPT
Tahunan
Jika SPT tahunan ada kesalahan dalam pengisiannya yang
mengakibatkan kekurangan bayar pajak, kalau masa kadaluarsa belum berakhir.
Dengan adanya SKPKB sebagai sarana untuk menagih kekurangan bayar pajak, dan
sarana memberikan sanksi pajak sebesar 2%/bulan dan sekurang-kurangnya 2 tahun.
SKPKBT à merupakan SKPKB jilid
2 / revisi
Disebut jilid 2/revisi karena SKPKBT adalah SKPKB juga.
SKPKBT terbit karena ternyata ketika SPT diperiksa dengan SKPKB masih ada
kekurangan bayar pajak.
SKPLB à
berkaitan dengan SPT Tahunan
Terbit karena ada kelebihan bayar pajak setelah SPT
diserahkan ke KPP. Dan sebagai sarana untuk memberitahukan kelebihan pembayaran
pajak dan merestitusi/mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak.
SKPNà
berkaitan dengan SPT Masa & SPT Tahunan
Harus diterima/diserahkan pada saat penyerahan SPT kalau
pajak sudah lunas/tidak ada tunggakan.
SPPT à berkaitan dengan PBB
Tingkatannnya :
1.
Masa pendataan :
Fiscus mendata setiap WP yang memilki obyek Pajak
2.
Pengolahan :
data yang terkumpul di olah di Dispenda (Kabupaten/Kodya)
3.
SPPT :
hasil dari pengolahan, memuat ;
nama
pemilik, obyek pajak (tanah, bangunan), NJOP, Penghitungan Pajak terutang,
Tanggal Jatuh tempo, Pembayaran (tempatnya).
PERADILAN PAJAK
PERADILAN
ADMINISTRASI PAJAK
Peradilan
Administrasi adalah peradilan yang tidak mempunyai terdakwa/tersangka, yang ada
hanya berkas-berkas administrasi/kertas.
Peradilan Administrasi dibagi 2, yaitu :
1.
Peradilan Administrasi Murni
2.
Peradilan Administrasi tidak Muni
Peradilan
Administrasi Murni, adalah terdiri dari 3 pihak sekurang-kurangnya, yaitu :
-
Pihak I
-
Pihak II
-
Pihak III
Dimana Pihak I dan Pihak II yang
bersengketa/berperkara dan Pihak II yang memutuskan.
Peradilan
Administrasi Tidak Murni, hanya terdiri dari 2 pihak yaitu :
-
Pihak I
-
Pihak II
Pihak I dan Pihak II berperkara, dan salah satu yang
memutuskannya.
Peradilan pajak termasuk ke dalam golongan Peradilan
Administrasi tidak Murni, karena yang berperkara hanya WP dengan Fiscus.
Peradilan pajak disebut juga dengan Peradilan Semu.
Peradilan pajak hanya menangani 2 perkara, yaitu :
1.
Perkara Keberatan
2.
Perkara Banding
Perkara Keberatan; WP bisa mengajukan keberatan jika
WP memperoleh SKP.
Yang bisa diajukan keberatan adalah : STP, SKPKB,
SKPKBT, SKPN, SPPT
Mengapa wajib pajak mengajukan keberatan?
WP bisa mengajukan gugatan keberatan jika WP merasa
SKP tidak sesuai dan gugatan diajukan ke Dirjen Pajak
Syarat mengajukan keberatan :
1.
Mengajukan surat tertulis
2.
Ditulis dalam bahasa Indonesia
3.
Satu (1) surat untuk satu (1) gugatan keberatan à jika gugatan lebih
dari 1, maka gugatan harus dibuat terpisah (sesuai gugatan)
4.
Alasan keberatan
5.
Jika berkaitan dengan kurang bayar, harus
disertai dengan penghitungan yang benar menurut WP
6.
Juga disertai bukti-bukti pendukung
7.
Paling lambat 3 bulan setelah diterimanya SKP
(SKPKB, SKPKBT, dll)
8.
Kewajiban pembayaran pajak tetap dilakukan
walaupun sedang dalam mengajukan gugatan
Setelah
semua persyaratan lengkap, dalam jangka waktu 2 bulan berikutnya akan
diterbitkan SPK (Surat Persetujuan Keberatan).
Fase
Persidangan :
-
Ditentukan jadwal sidang
-
Siapa hakimnya
-
Siapa paniteranya
-
Penggugat
Fase
Keputusan Sidang :
-
Diterima seluruhnya
-
Diterima sebagian
-
Ditolak
Pengajuan
Banding :
-
Berkaitan dengan hasil keputusan keberatan
(sidang), WP berhak mengajukan keberatan paling lambat 3 bulan. Syaratnya sama
dengan pengajuan keberatan SKP.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) UMUM
Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dipungut/dipotong atas penghasilan yang
diterima/diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan dan menambah kekayaan WP.
Dipungut à
diminta/meminta pembayaran
Dipotong àpada
saat pembayaran
Penghasilan à
adalah tambahan kemampuan sekonomis yang diterima
Kemampuan
ekonomis à
adalah kemampuan seseorang karena memiliki uang (dengan kekuatan uang,
seseorang dapat memnuhi keinginannya)
Penghasilan ada 2, yaitu :
1.
Diterima à
cash basis à
sudah cair/cash
2.
Diperoleh à
accrual basis à
belum cair/cash, tapi sudah ada nilainya, mis. Kontrak kerja/kuitansi
Bentuk
penghasilan ada 2, yaitu :
1.
Bentuk uang
2.
Bentuk natura/barang à mis. Sembako
Fungsi
penghasilan :
1.
Memenuhi kebutuhan
2.
Menambah kekayaan
Subyek
PPh : à yang
berpotensi membayar pajak à
WP
WP
: àseseorang yang sudah
memiliki persyaratan untuk membayar pajak
Subyek
Pajak berasal dari :
1. WP
Orang Pribadi à
seseorang secara individual
2. WP
Badan à
badan usaha/kumpulan orang-orang yang bekerja sama melakukan usaha à PT,CV, PD, Fa,
Yayasan, Koperasi, Parpol, dll
3. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
4. Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah
bentuk usaha yg tidak berkedudukan/berdiri di Indonesia tetapi menjalankan
usaha/melakukan kegiatannya di Indonesia,
atau kantor pusatnya ada di luar negeri, tetapi cabang perusahaaan, kantor
perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber
alam, wilayah kerja pengeboran, proyek konstruksi, instalasi, dll ada di Indonesia
BUT
diciptakan karena banyak perusahaan asing yang menghasilkan keuntungan, dan
kalau tidak dikenakan pajak, Indonesia akan rugi.
5. Permanent
Establishment (diterapkan di AS dan Eropa) à
perpanjangan tangan dari orang asing yang berada di suatu negara dan
menghasilkan keuntungan.
Obyek
Pajak : à
untuk PPh adalah Penghasilan, yaitu :
-
Gaji -
pesangon
-
Tunjangan -
dividen
-
Bonus -
laba usaha
-
Hadiah -
keuntungan karena penjualan
-
Gratifikasi
Yang
tidak termasuk / pengecualian dari Subyek Pajak :
n
Perwakilan negara asing, dengan catatan
perwakilan Indonesia di negara bersangkutan juga tidak dikenai pajak
n
Badan Internasional yang ada di Indonesia,
dengan syarat Indonesia sebagai anggotanya dan tercatat di Depkeu à PMI, FIFA, UNESCO,
ILO,UNICEF, dsb
n
Pejabat perwakilan negara asing
n
Pejabat badan Internasional
Yang
tidak termasuk / pengecualian dari Obyek Pajak :
n
Sumbangan bencana à
dalam skala nasional
n
Bea siswa
n
Zakat/sumbangan keagamaan yang lain
n
Pendapatan dalam bentuk natura/barang,
Pembagian
Subyek Pajak :
1)
WP Orang Pribadi :
1. DN
Dalam Negeri à
WNI, lahir di Indonesia
2. LN
Luar Negeri à
WNA (ekspatriat)
WP
Luar Negeri bisa menjadi WP Dalam Negeri, dengan syarat :
-
Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
setahun tanpa berturut-turut
-
Punya niat menetap tinggal di Indonesia
2)
WP Badan :
1. WP
Badan DN :
-
Ijin pendiriannya dikeluarkan pemerintah
Indonesia
-
Kantor pusatnya ada di Indonesia
2. WP
Badan LN :
-
Akte pendiriannya dikeluarkan pemerintah luar
negeri
-
Kantor pusatnya ada di luar negeri
PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)
PTKP,
Syaratnya :
1)
WP yang bersangkutan <= Rp15.840.000 / tahun
2)
Sudah menikah Rp1.320.000 / tahun
3)
Tanggungan anak Rp1.320.000 / tahun maximal 3 anak
Contoh
:
WP
A Status Kawin dgn 2 orang anak (K/2), hitunglah PTKPnya :
Jawab
:
WP 15.840.000
Status Kawin 1.320.000
Anak 2 orang 2.640.000
Jumlah PTKP 19.800.000
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.