BAB 5 RISIKO
KERUSAKAN PROPERTI DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES)
RISIKO PROPERTI
Risiko yang mungkin terjadi atas
properti (harta benda) karena kebakaran,
banjir, perusakan, dan lainnya.
Cakupan Asuransi Umum & Properti:
·
Asuransi
Harta Benda (Property Insurance)
·
Asuransi
Rekayasa (Engineering Insurance)
·
Asuransi
Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
·
Asuransi
Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
·
Asuransi
Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil & Gas Insurance)
·
Asuransi
Pesawat (Aviation Insurance)
·
Asuransi
Satelit (Space Insurance)
·
Asuransi
Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
·
Asuransi
Tanggung Gugat (Liability Insurance)
·
Asuransi
Uang (Money Insurance)
·
Asuransi
Kebongkaran (Burglary Insurance)
Dalam
perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori
asuransi umum. Harta benda mencakup banyak kategori spt, bangunan, perabot
rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku
atau barang jadi dsb.
KLASIFIKASI
HARTA BENDA
n Properti riil: properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang
tumbuh, berdiri. Contoh properti riil
adalah tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di
atas tanah tersebut.
n Properti personal: properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki
selain properti riil. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer,
uang, dan lainnya.
Eksposur
yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril) yang standar yg dihadapi
oleh harta benda (sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia), yang
mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain
itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor,
banjir, dan biaya pembersihan puing.
Tidak
semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda
yang keliahatan (tangible assets), sedangkan yang tidak kelihatan (intagible
assets) seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi.
IDENTIFIKASI
RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA
Alternatif
lain untuk melihat eksposur atau risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan
melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber
tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
n Sumber Fisik, mencakup antara lain
kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta
benda.
n Sumber Sosial, mencakup kejadian
yang muncul karena dorongan sosial.
Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
n Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan
ekonomi yang mengakibatkan kerusakan.
Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan
nilainya.
KERUGIAN YANG DIALAMI
HARTA BENDA
Kerugian akibat
kejadian buruk yang terjadi bisa diklasifikasikan sbb :
(1) Kerugian
langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk
mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan
bangunan. Kerugian karena bangunan yang hancur akibat kebakaran tersebut
merupakan kerugian langsung.
(2) Kerugian
Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung
terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap
kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan
perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk
membangun fasilitas perkantoran darurat. Jika bangunan tersebut bisa disewakan,
kebakaran tersebut menyebabkan pendapatan sewa tidak diperoleh. Kerugian karena
pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
(3) Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu
dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena
kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan.
Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan.
Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang
dialami oleh perusahaan. Dengan kata lain, besarnya kerugian merupakan fungsi
dari waktu.
METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK
- NILAI PASAR (HARGA PASAR)
- REPLACEMENT COST (BARU)
- REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI
NILAI PASAR
§ Harga
pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.
§ Penilaian
property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan
harga pasar aset yang mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu
bisa ditemukan).
§ Disamping
itu jika tidak bisa ditemukan aset dengan karakteristik yang sama persis dengan
aset yang hancur, maka penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
§ Perhitungan
harga pasar secara tidak langsung, dengan menggunakan opportunity cost
(kesempatan yang hilang)
Sebagai contoh, misalkan kita membeli
obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp1 juta, kupon bunga 20%, jangka
waktu lima tahun. Obligasi tersebut hilang. Tingkat keuntungan yang relevan
15%. Berapa Opportunity costnya?
-
Penilaian properti riil dengan menggunakan
metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.
-
Untuk property personal, karena lebih likuid
(sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
METODE REPLACEMENT COST (BARU)
Tehnik Replacemeny Cost baru
dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang
rusak dengan barang baru yang sama.
REPLACEMENT COST BARU DIKURANGI DEPRESIASI
Manajer akan menghitung replacement
cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan
turunnya nilai ekonomis.
Argumen yang mendasari tehnik
tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property
tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah
digunakan (barang bekas/second) juga bisa karena berjalannya waktu (tua), juga
bisa disebabkan faktor desain (fashionable/out of date).
Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian
(replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan
tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali
bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai
tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta),
dan memberikannya dalam bentuk kas.