Rabu, 11 Mei 2011

Manajejen Risiko - Risiko Properti


BAB 5 RISIKO KERUSAKAN PROPERTI DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES)

RISIKO PROPERTI
Risiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) karena  kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya.

Cakupan Asuransi Umum & Properti:
·         Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
·         Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
·         Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
·         Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
·         Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil & Gas Insurance)
·         Asuransi Pesawat (Aviation Insurance)
·         Asuransi Satelit (Space Insurance)
·         Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
·         Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
·         Asuransi Uang (Money Insurance)
·         Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum. Harta benda mencakup banyak kategori spt, bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi dsb.
KLASIFIKASI HARTA BENDA
n  Properti riil: properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri.  Contoh properti riil adalah tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.
n  Properti personal: properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.

Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril) yang standar yg dihadapi oleh harta benda (sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia), yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing.
Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan (tangible assets), sedangkan yang tidak kelihatan (intagible assets) seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi.

IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA
Alternatif lain untuk melihat eksposur atau risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
n  Sumber Fisik, mencakup antara lain kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. 
n  Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial.
Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
n  Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan.
Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.

KERUGIAN YANG DIALAMI HARTA BENDA
Kerugian akibat kejadian buruk yang terjadi bisa diklasifikasikan sbb :
(1) Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian karena bangunan yang hancur akibat kebakaran tersebut merupakan kerugian langsung.
(2) Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Jika bangunan tersebut bisa disewakan, kebakaran tersebut menyebabkan pendapatan sewa tidak diperoleh. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
 (3) Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Dengan kata lain, besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu.

METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK
  • NILAI PASAR (HARGA PASAR)
  • REPLACEMENT COST (BARU)
  • REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI

NILAI PASAR
§  Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.
§  Penilaian property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).
§  Disamping itu jika tidak bisa ditemukan aset dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
§  Perhitungan harga pasar secara tidak langsung, dengan menggunakan opportunity cost (kesempatan yang hilang)

Sebagai contoh, misalkan kita membeli obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp1 juta, kupon bunga 20%, jangka waktu lima tahun. Obligasi tersebut hilang. Tingkat keuntungan yang relevan 15%. Berapa Opportunity costnya?
-          Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.
-          Untuk property personal, karena lebih likuid (sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.

METODE REPLACEMENT COST (BARU)
Tehnik Replacemeny Cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama.

REPLACEMENT COST BARU DIKURANGI DEPRESIASI
Manajer akan menghitung replacement cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis.
Argumen yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan (barang bekas/second) juga bisa karena berjalannya waktu (tua), juga bisa disebabkan faktor desain (fashionable/out of date).  

Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian (replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta), dan memberikannya dalam bentuk kas.