PROSEDUR IMPOR
Impor
adalah sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara kewilayah pabean
negara lain (dari luar negeri ke dlm. Negeri), dalam hal ini Negara luar
sebagai supplier sedang negara kita sebagai penerima
Prosedur:
1. Pre
Impor.
Pada tahap ini importir menyiapkan
segala sesuatu kelengkapan-kelengkapan yang berkaitan dengan perizinan
a. Izin dari Kement. Perdagangan RI yang
disebut Angka pengenal .
b. Mengajukan fasilitas Kemudahan kepada
Menkeu ttg bebas bea masuk.
• Pembebasan
Bea Masuk & penangguhan PPh dan PPnBM
• Pengembalian
Bea Masuk dan Pembayaran PPn dan PPnBM
c. Izin Khusus
Untuk impor bukan barang baru/barang bekas ke Mendag dan Surveyor independen ( SUCOFINDO) Izin harus sudah ada sebelum barang dikapalkan.
Jika barang yang di impor barang baru
izin tdk diperlukan.
2.Pelaksanaan
Impor
a. Setelah terjadi kesepakatan/sale
contrak impor baru bisa dilaksanakan.
b. Kedatangan dokumen akan diberitahukan
oleh pihak bank. (jika Menggunakan L/C) atau dokumen impor akan diterima via international
courir langsung dari eksportir.
c.Kedatangan kapal akan diberi tahu oleh
shipping company / international freight forwarder.
3.
Pengambilan barang
Importir
menukarkan Bill of lading dengan delivery ordrer di shipping company
untuk mengeluarkan peti kemas, dengan dokumen pendukung spt: Bill of lading,
Packing List, Invoice, Ciertificate of origine (jika ada), SK Menkeu ttg.bebas bea masuk ( jika ada), Cetificate
Insurance, Izin khusus ( Jika brg. Bekas), Delivery order dari shipping comppany.
4.
Menghitung bea masuk sendiri
Rumus
menghitung bea masuk & bea Tambahan.
- Bea Masuk =…%x(CIF/CNF x NDPBM)
- BM Tambahan = …% x(CIF/CNF x NDPBM)
- PPN =….%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM +BMT
- PPnBM =….%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM+BMT
- PPn Psl.22 = …%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM+BMT.
Penjelasan
:
CIF=Harga
barang dari LN+Asuransi + ongkos angkut dr.negara asal s.d penimbunan digudang
pelabuhan tujuan.
CNF=Harga
barang dr LN dng ongkos angkut dan bea tambang dari negara asal dan sampai
ditimbun dipelabuahan negara Tujuan.
NDPBM
=Nilai Dasar Prehitungan Bea Masuk
CIF/CNF
x NDPBM = Harga Pabean
Bila
Freight( biaya Tamabang) tdk. Tertera dalam bill of lading, maka
besarnya Freight di tetapkan :
1. 15 % dari harga FOB.utk.barang yang ber
asal dari eropa, afrika, atau Amerika.
2. 10
% dari harga FOB untuk yang berasal dari Asia non ASIAN/australia.
3. 5
% dari harga FOB untuk brg yang berasal dari Asian
4.
Harga FOB adalah harga barang diluar negeri sampai dimuat diatas kapal
di pelab.asal.
5.
Jika tdk.bisa menunjukan Polis asuransi, besarnya asuransi ditetapkan
0,05% dari harga CNF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar