ASURANSI
Asuransi adalah suatu persetujuan yang
menerangkan bahwa pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian sehubungan
dengan kerusakan, kerugian, ataupun kehilangan laba yg diharapkan yang dialami
oleh tertanggung yg disebabkan oleh suatu kejadian tak tersangka, mengenai
perjanjian mana pihak tertanggung harus membayar premi kepada penanggung.
Persetujuan asuransi ini dicantumkan secara
terinci dalam "Polis Asuransi"yang ditanda tangani oleh pihak
penanggung.
Polis Asuransi adalah surat bukti Pertanggungan yang
dikeluarkan Maskapai Asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk
menjamin keselamatan atas barang yang dikirim dari aneka bencana dan kerusakan,
dengan membayar premi.
•
Polis
Asuransi merupakan alat bukti pertanggungan atas barang atas barang yang
dimaksud sebagai pelaksanaan suatu transaksi antara ekspor dengan importir.
JASA ASURANSI (PERTANGGUNGAN)
•
Kegiatan
Ekspor-Impor kegiatan yang penuh resiko. Untuk mengurangi risiko/mengalihkan
resiko dipindahkan kepada asuransi.
•
Masalah
asuransi atau pertanggungan berlandaskan 3 Prinsip:
1. Dilandaskan itikad Baik. à Penanggung hanya dapat
memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila kepadanya diberitahukan
secara jujur.
2.
Adanya kepentingan tertanggung atas barang yang dipertanggungkan itu. à artinya
Bahwa seorang yang mempertanggungkan akan merasa rugi jika barang rusak dan
sebaliknya merasa untung jika barang itu utuh. Bila yang dipertanggungkan itu
adalah tanggung jawab pada pihak ketiga, maka
orang itu akan merasa untung bila beban tanggung jawab itu tidak ada,
dan sebaliknya ia merasa rugi jika ada yang menuntut tanggung jawabnya.
3. Prinsip Ganti
Rugi ( indemnity) à Semua perjanjian
pertanggungan kecuali pertanggungan Jiwa ( life insurance) dan asuransi Kesehatan ( Health insurance
) merupakan persetujuan ganti rugi
ini. Tertanggung harus diberi ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang
dideritanya sesuai ketentuan polis asuransi. Pengertian ganti rugi ini betul-betul
ganti rugi dan tidak lebih dari itu.
Penutupan
barang niaga
•
Yang
boleh dipertanggungjawabkan untuk barang niaga a.l
1.
Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu.
2.
Ongkos angkut yang dibayarkan untuk
barang itu.
3.
Laba yang diharapkan sesuai dengan persentase yang lazim
Tanggung Jawab Maskapai Pelayaran.
•
Menyelenggarakan
pengangkutan barang.
•
Menyelamatkan
barang-barang selama perjalanan.
•
Memelihara
barang-barang yang diangkut.
•
Bertanggung
jawab atas kerusakan & kerugian atas barang selama dalam tangannya. Kecuali
bila kerusakan disebabkan oleh :
a. bencana alam..
b. Serangan musuh
c. Kerusakan oleh sifat barang itu sendiri
d. Kelalaian dari pemilik sendiri
Maskapai
Pelayaran
Maskapai Pelayaran tidak dipersiapkan untuk
mengganti kerusakan muatan yang diangkut di dalamnya, tetapi maskapai Pelayaran
diwajibkan untuk menjaganya. Karena itu maskapai pelayaran berkewajiban :
1. Meneliti/mengecek kapal apakah :
a.kapal
dalam keadaan layak layar/jalan
b.peralatan
dan awak kapal cukup
c.ruangan
cukup aman untuk barang yang akan dimuat.
2. Pengangkutan dlm perjalanan hrs
berhati-hati, merawat serta membongkar barang muatan yg.diangkut.
Tanggung
jawab Asuransi
Risiko yang dapat ditanggung oleh maskapai
Asuransi adalah Bencana yang disebabkan :
1. bencana laut, 5. pencuri,
2.kapal perang, 6. penahanan di laut,
3.kebakaran, 7.
pembalasan dan pensitaan oleh raja-raja,
4. penyamun, 8.
pembrontakan oleh nakoda daan awak kapal'
Kerugian dan kemalangan-kemalangan yang akan
menimbulkan kerusakan, hal- hal yang merugikan serta akan merusakkan
barang-barang dan muatan serta kapal seluruhnya maupun sebagian.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian
asuransi.
•
Penanggung
(The Insurer) = Persh.Asuransi
•
Tertanggung(The
Insured) = Pemilik barang
•
Yang
dipertanggungkan ( subject matter) = barang-barang muatan
•
Ahli
penaksir kerusakkan ( Average Adjuster)
•
Bukti perjanjian asuransi = Polis Asuransi
3 Jenis
bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut :
1.
Bencana
Alam
Yang dimaksud dengan bencana alam a.l : badai, Gelombang, Angin, kabut,
kapal kandas, Pulau karang, gunung es, kapal kandas, Tabrakan kapal,
2.
Perbuatan
Manusia
-
Bencana
yang disebabkan oleh awak kapal.
- Bencana yang ditimbulkan
oleh pihak ketiga.
- Bencana yang ditimbulkan
oleh pemilik barang.
3.
Sifat-sifat
dari muatan sendiri
Jenis Kerusakan dan Kerugian dalam
Pengangkutan Laut
- Total loss Kerugian karena lenyap seanteronya terdiri dari
a. Actual Total loss artinya
kapal dan muatan secara phisik lenyap seanteronya
b. Constructive Total loss artinya bila
kapal dan muatan kehilangan seluruh sifatnya semula, sekalipun secara phisik
tidak rusak.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus