Minggu, 08 Mei 2011

PERDAGANGAN - KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL


Prinsip Kontrak Bisnis Internasional
- International Commercial Term (INCOTERM)

Cakupan dalam Incoterm :
 Menyelesaikan Penjualan Barang
 Untuk menunjukkan kewajiban pihak – pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang.
 Untuk menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas

Dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000
Merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional.

Keinginan dari kewajiban pihak – pihak yang berkontrak meliputi hal – hal sebagai berikut:
 Kapan barang dikirim
 Bagaimana suatu pihak memastikan bahwa pihak lain telah memenuhi prosedur standar pelaksanaan.
 Pihak mana yang harus berkewajiban untuk mendapatkan lisensi dan memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh pemerintah negara lain.
 Apa model dan persyaratan pengangkutannya?
 Apa persyaratan pengirimannya dan apa yang diperlukan sebagai bukti pengiriman.
 Kapan resiko kerugian dialihkan dari penjual kepada pembeli
 Bagaimana pembagian biaya transport antar pihak – pihak yang bertransaksi.
 Pemberitahuan apa yang harus disampaikan oleh masing – masing pihak untuk memberi pihak lain berkaitan dengan transport dan transfer barang

Terdapat 13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang berbentuk singkatan:
1. EXW : Ex Work (named place)
2. FCA : Free Carrier (named place)
3. FAS : Free Alongside Ship (named port of shipment)
4. FOB : Free on Board (named port of shipment)
5. CFR : Cost on Freight (named port of destination)
6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of distination)
7. CPT : Carriage Paid To (named place of destination)
8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)
9. DAF : Delivered at frontier (named place)
10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination)
11. DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)
12. DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)
13. DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)

EXW : Ex Work (named place)
Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing- masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual.
Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.

FCA: Free Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Catatan:
 Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
 Jika penyerahan terjadi di tempat penjual maka penjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar

FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang, bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.
Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.

FOB: Free on Board (named port of shipment )
Penjual melakukan penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.
Hal tersebut berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

CFR: Cost on Freight (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya–biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut.
Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang–barang tsb termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos–ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan.
Hal tersebut berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang wajib setelah barang–barang

CPT: Carriage Paid To (named place of destination)
Adalah bahwa penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport

CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)
Penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut.
Berarti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang–barang yang menimpa pembeli selama barang–barang dalam perjalanan.
Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.

DAF : Delivered at frontier (named place)
Bahwa penjual menyerahkan barang–barang bila barang–barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang–barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

DES : Delivered Es Ship (named port of destination)
Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.
Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)
Penjual menyerahkan barang–barang bila barang–barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib membayar semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang tersebut di atas dermaga.
Bila pihak–pihak terkait menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan biaya pengelolaan barang–barang mulai dari dermaga ke tempat–tempat lain di dalam kawasan pelabuhan tau di luar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP.

DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)
Adalah penjual menyerahkan barang–barang kepada pembeli, belum diurus formalitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke sana, kecuali bea masuk yang diperlukan di negara tujuan. Bea masuk ini menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk semua biaya dan resiko yang disebabkan oleh kegagalan mengurus formalitas impor pada waktunya.
Syarat ini dipakai untuk alat angkut apa saja, tetapi apabila penyerahan barang akan dilakukan di pelabuhan tujuan di atas kapal atau di atas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ

DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)
Yaitu penjual menyerahkan barang–barang kepada pembeli sudah diurus formalitas impornya, tetapi belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke sana, termasuk bea masuk apa pun yang diperlukan di negara tujuan.
Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja

INCOTERM

GROUP E EXW Ex WORK

GROUP F FCA
FAS
FOB Free Carrier
Free Alongside Ship
Free On Board

GROUP C CFR
CIF
CPT
CIP Cost and Freight
Cost Insurence and Freight
Carriage Paid To
Carriage and Insurance Paid To

GROUP D DAF
DES
DEQ
DDU
DDP Delivered At Frontier
Delivered Ex Ship
Delivered Ex Quay
Delivered Duty Unpaid
Delivered Duty Paid

"E" Terms - Ex Work  Penjual menyerahkan barangnya ditempatnya sendiri
"F" Terms Penjual menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli
"C" Terms Penjual menandatangani kontrak angkutan tanpa menanggung resiko kehilangan atau kerusakan barang atau biaya tambahan yang terjadi setelah pengapalan (CFR, CIF, CPT, dan CIP )
"D" Terms Penjual menanggung biaya dan resiko yang diperlukan / yang timbul dalam pengangkutan barang itu ke negara tujuan (DAF, DES, DEQ, DDU,dan DDP)

Tiga Jenis Kontrak dalam Perdagangan Internasional
• Kontrak Penjualan
• Kontrak Angkutan
• Kontrak Asuransi

Petunjuk umum dlm Penggunaan Incoterms
• Tidak menentukan secara langsung waktu pembayaran dilaksanakan
• Kontrak antara penjual dan pembeli tidak mutlak harus mengunakan Incoterms yang tertera dalam kontrak jual-beli
• Bank hanya membayar berdasarkan dokumen yang tertera dalam L/C
• Incoterms hanya berlaku terhadap hubungan antara penjual dan pembeli
• Bila ekspor-impor berdasarkan izin Pemerintah kontrak jual beli harus dibuat berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Pemilihan istilah/Terms dlm kontrak jual/beli tergantung pada:
• Kekuatan tawar-menawar dari tiap-tiap pihak.
• Strategi ekspor penjual
• Sifat perdagangan
• Kesiapan traspro
• Peraturan-peraturan ekspor / impor
• Keadaaan politik kedua negara

Pada kondisi Persaingan ketat. Penjual seharusnya :
• Menawarkan harga yang sesuai dengan harga di pasaran negara pembeli. Penjual mungkin akan menyerahkan barangnya dgn istilah Ex Quay atau Delevery Duty Paid (DDP) Tapi jika hanya ingin kewajibannya berkurang dia harus mengatur dan membayar biaya angkutan dengan istilah C&F, CIF, Freight carriage paid to, atau Freight carriage insurance paid to.

Dalam hal demikian penjual harus tidak membatasi tanggung jawabnya pada "Ex WORKS, FAS, dan FOB atau FCA.

Dalam kondisi Normal maka penjual akan memilih resiko selama transpotasi dan terms yang tanggung jawabnya sampai barang tiba di tempat tujuan. (Misalnya: Ex-SHIP, Ex-Quay, DDP)

Ex Works
1. Kewajiban utama dari penjual hanya menyediakan barang ditempatnya.( penjualan Frangko Gudang )
2. Pembeli harus mengatur pengangkutannya, berarti menanggung biaya dengan resiko semenjak barang diambil dari gudang penjual menuju ke tempatnya, termasuk izin ekspor yang diperlukan.
3. Istilah Terms berarti penjual tanggung jawabnya kecil karena pembeli mengambil barangnya dari gudang penjual,( seperti Cash and Carry)
4. Bagi Buyer, bagaimanapun cara ini tidak menguntungkan karena semua tanggung jawab dan resiko ditanggung oleh pembeli

Group F
• FCA ( Free Carrier )
Terms ini dibuat untuk memenuhi persyaratan dari Modern transport.
Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli dalam keadaan “clear for export" Jika tempat yang ditunjuk tidak jelas penjual dapat memilih tempat / daerah yang terdekat dengan yang ditulis.
• FAS (Free Alongside Ship)
Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya incleared for export disisi kapal, dermaga atau tongkang di pelabuhan laut. Artinya pembeli menanggung semua biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul ketika barangnya tiba di sisi kapal. Kewajiban Penjual memberi tahu pada pembeli
• FOB ( Free on Board )

• CFR ( Cost and Freight )
1.Kewajiban utama seller adalah menanggung biaya angkutan (freight) sampai tempat tujuan yang ditunjuk buyer dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan izin ekspor, pajak, biaya yg diperlukan, serta membayar biaya pemuatannya.
2.Resiko kehilangan, kerusakan barang, dan kenaikan biaya dipindahkan dari seller ke buyer ketika barang melewati pagar kapal.
3.Kewajiban utama buyer adalah menerima barang jika invoice dan B/L telah diterimanya dan menyiapkan izin impor yang diperlukan.
4.CFR menguntungkan seller jika dis adalah eksportir besar dan mampu memilih terms yang lebih baik dari carrier.
5.Sama dengan C&F yang menguntungkan buyer

Group C
• Kewajiban penjual meyerahkan barang sampiai di atas kapal,menyiapkan izin ekspor serta pajak yg diperlukan
• Kewajiban pembeli mengurus angkutan.
• Resiko kerusakan, kehilangan telah dipindahkan dari penjual ke pembeli setelah barang melewati pagar kapal.
• Biaya pemuatan ke kapal bisa dirundingkan/ditanggung berdua sesuai perjanjian.
• Menjual dengan FOB menguntungkan penjual.

 





1 komentar:

  1. bentuk kontrak bisnis international kaya gimana sih, aduh puyeng gini nihhh...

    BalasHapus