Kamis, 12 Mei 2011

Perdagangan Internasional- Peranan Bank Devisa


Peranan Bank Devisa dalam Kegiatan Ekspor
  1. Peranan Bank Devisa Tanpa L/C :
Bank dapat membantu a.l
  • Proses transfer dengan sarana   T/T telegraphik transfer,payment order
  • Inkaso ( collection)
Bank dapat membantu nasabahnya untuk melakukan penagihan kepada buyer dgn cara mengirimkan tagihan kepada salah satu bank korespondent yang ditunjuk.
2.       Peranan Bank Devisa dengan menggunakan L/C:
                Bank devisa dapat membeli wesel dengan memperhatikan :
                1. L/C diterima langsung dari bank koresponden
                2. Semua dokumen termasuk dok.pengapalan telah dinyatakan keabsahannya.
                3. Bonafiditas eksportir dan importir
                4. Jenis dan jumlah komoditas yang diperdagangkan
                5. Valuta L/C harus convertible
                6. Bonafiditas opening bank

Reimbursement
Reimbursement adalah Pembayaran kembali dari Opening bank               kepada advising bank dari sejumlah uang
                yang telah dibayarkan kepada eksportir.

Syarat mendapat Reimbursement advising
Harus membuat :
   Surat pengatar penyerahan dukumen & sekaligus berisi perintah dan petunjuk cara pengiriman uang.dengan dilampiri ; bill of lading, packing list & invoice, draff, beneficiary setificate
   
Mekanisme Pembayaran dgn L/C
  1. Transaksi terjadi jika telah ada kesepakatan antara ekspotir dgn Importir dalam bentuk sales contract.
  2. Berdasarkan sales contract importir membuka L/C pada issuing bank
  3. Issuing bank membuka L/c dan mengirim ke bank korepondennya.
  4.  Setelah menerima L/C dari issuing bank,advising bank meneruskan L/C kepada beneficiary ( Eksportir)
  5. Setelah terima L/Cdari Advising Bank beneficiary melakukan pengiriman barang sessuai yg disayaratkan dalam L/C.
  6. Beneficiary menyerahkan dokumen pengapalan kepada advising bank
  7. Advising bank meneliti dokumen atas kelengkapan isi dokumen kemudian advising membayar sejumlah nominal kepada beneficiary.
  8. Dokumen yang telah dinegotiating kemudian dikirim ke issuing bank
  9. Issuing bank memeriksa dokumen yang diterima apakah sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam L/C
  10. Issuing bank menyerahkan dokumen yang sudah sudah diperiksa tadi kepada applicant.
  11. Dengan dokumen yang telah diterima trsbt.digunakan applicant/importir untuk mengambil cargo/barang dipelabuhan negaranya.

Trade Financing
Trade Financing adalah Fasilitas pembiayan atas suatu perdagangan Internasional yang diberikan oleh Bank devisa kepada nasabahnya ( Eksportir dan Importir )
Bentuk-bentuk Trade Financing adalah a.l "
  1. Diskonto Wesel Ekspor
  2. Fasilitas Impor
  3. L/C Refinancing
  4. Forfaiting
  5. Pre-shipment Fascility
  6. Post-Shipment Facility
 Diskonto Wesel Ekspor :
1.       Fasilitas bank devisa yang diberikan kepada     eksportir untuk dapat menikmati pembayar an terlebih dahulu dari bank ( negotiating bank ) sebe lum ada pembayaran dari Importir/Buyer melalui issuing bank.
2.       Jika dokumen yang diambil negotiating bank ternyata tidak mendapatkan pembayaran dari issuing bank maka bank berhak  mendebet kembali rekening nasabahnya se besar nominal yang telah dibayarkan 
Fasilitas Impor
Fasilitas Bank Devisa yang diberikan kepada importir dalam mengajukan aplikasi permohonan L/C tidak harus dengan  menyerahkan marginal deposit sebesar 100%,tetapi boleh kurang misalnya 25%, sedang sisanya dibayar pada saat serah terima shipping dokumen.

L/C Refinancing
L/C Refinancing pada dasarnya sama dengan Fasilitas Impor. Perbedaannya terletak pada pihak yang memberi fasilitas (pembiayaan). Jika fasilitas impor pembiayaan diberikan oleh issuing bank sedangkan  L/C Refinancing diberikan oleh refinancing bank ( bank koresponden )di luar negeri yang bisa menyediakan bunga lebih murah.

Forfaiting
Forfaiting adalah pembelian suatu dokumen hutang yang bisa berbentuk draft promissory notes atau bentuk lain yang akan jatuh tem po pada suatu periode yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar