Minggu, 08 Mei 2011

PERDAGANGAN - ASURANSI

ASURANSI


Asuransi adalah suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian, ataupun kehilangan laba yg diharapkan yang dialami oleh tertanggung yg disebabkan oleh suatu kejadian tak tersangka, mengenai perjanjian mana pihak tertanggung harus membayar premi kepada penanggung.
Persetujuan asuransi ini dicantumkan secara terinci dalam "Polis Asuransi"yang ditanda tangani oleh pihak penanggung.

Polis Asuransi adalah surat bukti Pertanggungan yang dikeluarkan Maskapai Asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim dari aneka bencana dan kerusakan, dengan membayar premi.
• Polis Asuransi merupakan alat bukti pertanggungan atas barang atas barang yang dimaksud sebagai pelaksanaan suatu transaksi antara ekspor dengan importir.

JASA ASURANSI (PERTANGGUNGAN)
• Kegiatan Ekspor-Impor kegiatan yang penuh resiko. Untuk mengurangi risiko/mengalihkan resiko dipindahkan kepada asuransi.
• Masalah asuransi atau pertanggungan berlandaskan 3 Prinsip:
1. Dilandaskan itikad Baik.  Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila kepadanya diberitahukan secara jujur.
2. Adanya kepentingan tertanggung atas barang yang dipertanggungkan itu.  artinya Bahwa seorang yang mempertanggungkan akan merasa rugi jika barang rusak dan sebaliknya merasa untung jika barang itu utuh. Bila yang dipertanggungkan itu adalah tanggung jawab pada pihak ketiga, maka orang itu akan merasa untung bila beban tanggung jawab itu tidak ada, dan sebaliknya ia merasa rugi jika ada yang menuntut tanggung jawabnya.
3. Prinsip Ganti Rugi ( indemnity)  Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan Jiwa ( life insurance) dan asuransi Kesehatan ( Health insurance ) merupakan persetujuan ganti rugi ini. Tertanggung harus diberi ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai ketentuan polis asuransi. Pengertian ganti rugi ini betul-betul ganti rugi dan tidak lebih dari itu.

Penutupan barang niaga
• Yang boleh dipertanggungjawabkan untuk barang niaga a.l
1. Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu.
2. Ongkos angkut yang dibayarkan untuk barang itu.
3. Laba yang diharapkan sesuai dengan persentase yang lazim

Tanggung Jawab Maskapai Pelayaran.
• Menyelenggarakan pengangkutan barang.
• Menyelamatkan barang-barang selama perjalanan.
• Memelihara barang-barang yang diangkut.
• Bertanggung jawab atas kerusakan & kerugian atas barang selama dalam tangannya. Kecuali bila kerusakan disebabkan oleh :
a. bencana alam..
b. Serangan musuh
c. Kerusakan oleh sifat barang itu sendiri
d. Kelalaian dari pemilik sendiri

Maskapai Pelayaran
Maskapai Pelayaran tidak dipersiapkan untuk mengganti kerusakan muatan yang diangkut di dalamnya, tetapi maskapai Pelayaran diwajibkan untuk menjaganya. Karena itu maskapai pelayaran berkewajiban :
1. Meneliti/mengecek kapal apakah :
a.kapal dalam keadaan layak layar/jalan
b.peralatan dan awak kapal cukup
c.ruangan cukup aman untuk barang yang akan dimuat.

2. Pengangkutan dlm perjalanan hrs berhati-hati, merawat serta membongkar barang muatan yg.diangkut.

Tanggung jawab Asuransi
Risiko yang dapat ditanggung oleh maskapai Asuransi adalah Bencana yang disebabkan :
1. bencana laut, 5. pencuri,
2.kapal perang, 6. penahanan di laut,
3.kebakaran, 7. pembalasan dan pensitaan oleh raja-raja,
4. penyamun, 8. pembrontakan oleh nakoda daan awak kapal'

Kerugian dan kemalangan-kemalangan yang akan menimbulkan kerusakan, hal- hal yang merugikan serta akan merusakkan barang-barang dan muatan serta kapal seluruhnya maupun sebagian.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian asuransi.
• Penanggung (The Insurer) = Persh.Asuransi
• Tertanggung(The Insured) = Pemilik barang
• Yang dipertanggungkan ( subject matter) = barang-barang muatan
• Ahli penaksir kerusakkan ( Average Adjuster)
• Bukti perjanjian asuransi = Polis Asuransi

3 Jenis bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut :
1. Bencana Alam
Yang dimaksud dengan bencana alam a.l : badai, Gelombang, Angin, kabut, kapal kandas, Pulau karang, gunung es, kapal kandas, Tabrakan kapal,
2. Perbuatan Manusia
- Bencana yang disebabkan oleh awak kapal.
- Bencana yang ditimbulkan oleh pihak ketiga.
- Bencana yang ditimbulkan oleh pemilik barang.
3. Sifat-sifat dari muatan sendiri

Jenis Kerusakan dan Kerugian dalam Pengangkutan Laut
1. Total loss Kerugian karena lenyap seanteronya terdiri dari
a. Actual Total loss artinya kapal dan muatan secara phisik lenyap seanteronya
b. Constructive Total loss artinya bila kapal dan muatan kehilangan seluruh sifatnya semula, sekalipun secara phisik tidak rusak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar