Minggu, 08 Mei 2011

PERDAGANGAN - GUDANG BERIKAT

GUDANG BERIKAT


GB adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan penimbunan, pengemasan, penyortiran pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan atau kegiatan lain yang fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukan ke daerah pabean indonesia lainnya.

Syarat-syarat untuk menjadi gudang berikat
1. Adanya suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu.
2. Berfungsi sebagai pusat distribusi barang - barang impor yang sebelum pendistribusiannya dapat dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengepakan, penyortiran, pemberian label atau kegiatan lain yang bukan kegiatan pengolahan.
3. Adanya kemudahan kepabeanan, cukai, dan perpajakan, atas barang impor yang dimasukkan ke gudang berikat.

Persyaratan phisik yang harus dipenuhi a.l:
1. Lokasi gudang berada di luar tempat penimbunan berikat lainnya.
2. Lokasi gudang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui kendaraan pengangkut barang.
3. Lokasi gudang tidak boleh berhubungan langsung dengan bangunan lain.
4. Lokasi gudang mempunyai fasilitas sistem satu pintu utama masuk dan keluar.
5. Lokasi gudang hrs.berpagar tinggi min.2,5 m

Dasar Hukum & Tujuan :
• Dasar hukum :
1. KepMenKeu RI No. 399/KMK.o1/1996 Tgl. 6 Juni 1996.
2. Kept.Dirjen Bea dan Cukai No.Kep.09/BC/ 1997. Tgl.31 Juni 1997

• Tujuan:
Untuk meningkatkan daya tarik para investor baik PMA ataupun PMDN dan menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Fasilitas kepabeanan gudang Berikat
Barang atau bahan asal impor yang dimasukan PPGB ke gudang berikat diberi penangguhan BM, pembebasan Cukai, bebas PPn, PPnBM dan PPh.
Barang/peralatan asal impor yang digunakan 0leh PGB untuk pembangunan/konstruksi dan kegiatan gudang berikat mendapat penangguhan BM, bebas PPn, PPnBM,dan PPh.

Fasilitas Lainnya
• Kelancaran arus barang dan Dokumen
• Memperbesar modal kerja dan beaya peluang
• PPGB (pengusaha pada gudang berikat) dapat menerbitkan INVOICE dan Packing List atas nama Perusahaan berdasarkan harga transaksi
• Barang asal impor yang dimasukan GB. Tidak dilakukan pemeriksaan kecuali segel yang di tempel oleh Bea Dan Cukai Rusak.

Kewajiban PGB (penyelenggara gudang berikat)
• Membuat pembukuan dan menyimpan dokumen barang modal dan alat konstruksi yang digunakan buat gudang.
• Memberi rekomendasi pada pengusaha yang akan mengusahakan GB dalam rangka pengurusan PPGB.

PPGB Berkewajiban ;
• Menyelenggarakan pembukuan barang keluar masuk sesuai SAKI
• Memberi kode barang untuk setiap jenis barang yang ditimbun sesuai sistem pembukuan masing-masing
• Menyediakan ruangan dan sarana kerja yang memadai untuk pejabat bea dan Cukai
• Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan ekspor-impor kepada pejabat Bea dan Cukai serta memberi keterangan yg diperlukan

Entrepot Tujuan Pameran
• Adalah bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya tempat kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang asal impor atau barang asal daerah pabean penyelenggaraannya bersifat Internasional
• TUJUAN: Untuk memperluas & mencari hubungan dagang dari produk/jasa yang dipamerkan berasal dari berbagai negara, yang dapat diharapkan meningkatkan aspek positip Yaitu :
1. Sebagai sarana promosi yang mendukung pemasaran
2. Memacu pertumbuhan Industri dalam negeri melalui kegiatan "Joint Venture“ atau pembelian mesin-mesin baru sehingga mampu mendukung evisiensi dan produktifitas.
3. Melalui pameran para pengusaha dan Perguruan tinggi & lembaga riset tidak perlu ke Luar Negeri untuk melihat teknologi baru.

Syarat entrepot untuk pameran
1. Bangunan gedung dengan batas-batas tertentu
2. Untuk gegiatan pameran barang-barang impor dan barang-barang dalam negeri yang bersifat internasional.
3. Adanya kemudahan pabean, cukai, dan perpajakan atas barang impor yang dipamerkan.

Barang impor untuk pameran di ETP digolongkan menjadi :
• Golongan A brg.pameran yang akan di ekport kembali.
• Golongan B brg. Cetakan untuk keperluan promosi.
• Golongan C brg. Untuk keperluan stan pameran /dekorasi
• Golongan D Brang untuk reklame yang diberikan Cuma-Cuma
• Golongan E Barang/bahan habis pakai yg di gunakan demontrasi
• Golongan F makanan & minuman yang habis pakai dalam kegiatan pembukaan / penutupan
• Golongan G barang pameran yang akan dijual.

ETP, Pengusaha ETP wajib melakukan ;
1. Menyerahkan jaminan yg.jenisnya ditentukan.
2. Menyediakan ruangan dan sarana kerja petugas bea dan Cukai
3. Membukukan pengeluaran dan pemasukan barang yg keluar-masuk tempat penimbunan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar