BAB 5 Lanjutan
RISIKO GUGATAN (LIABILITY)
Eksposur
kewajiban legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai
pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Beberapa
contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah: pasien menuntut ganti rugi kepada
dokter yang dianggap melakukan malpraktek, pengemudi menuntut produsen mobil
ganti rugi karena disain mobil yang tidak baik membuat mobil tersebut rentan
terhadap kecelakaan.
HUKUM
KRIMINAL DAN PERDATA
n Hukum criminal diarahkan kepada
tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan yang
melanggar hukum criminal adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Tuntutan
hukum criminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa. Pihak yang
bersalah akan dihukum penjara dan/atau denda.
n Hukum perdata diarahkan kepada
tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Sebagai contoh, jika
saya merasa nama saya dicemarkan, saya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak
yang mencemarkan nama saya tersebut. Jika pasien merasa dirugikan oleh dokter
(misal karena memberi diagnosa dan pengobatan yang salah), maka pasien tersebut
bisa menuntut ganti rugi kepada dokter. Pihak yang bersalah dalam masalah
perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, atau melakukan pekerjaan
tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu.
Dalam beberapa situasi, seseorang
bisa dituntut melalui hukum criminal dan perdata. Sebagai contoh, jika
seseorang membunuh. Dia akan dituntut melalui tuntutan criminal. Misalkan
keluarganya menuntut ganti rugi atas kematian tersebut, maka orang tersebut
juga akan dituntut melalui tuntutan perdata
COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Di dunia
ada dua sistem hukum yang utama, yaitu civil law dan common law.
n Civil
law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang menetapkan peraturan/
perundangan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh
hakim. Sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstensif, misal dibuat
Undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal-hal tertentu
(misal, di Indonesia ada UU pasar modal, UU perseroan terbatas, dan UU
lainnya). Sistem tersebut berasal dari hukum kekaisaran Roma, meskipun civil
law moderen didasarkan pada kodifikasi hukum di Eropa pada abad 19, khususnya
pada masa pemerintahan Napoleon di Perancis. Sistem civil law merupakan sistem
hukum yang paling banyak dipakai di dunia. Seseorang melakukan kesalahan hukum
jika ia melanggar perundangan yang telah ditetapkan. Sistem peradilan lebih
aktif memulai persidangan dan menentukan keputusannya.
n Alternatif
dari civil law adalah common law. Common law berkembang berdasarkan kebiasaan
(adat atau custom) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian
masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan.
n Common
law menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya
(jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang akan diputuskan.
Dalam sistem tersebut, pihak-pihak yang berselisih akan mengajukan kasus
kemudian pengadilan akan mendengarkan argumen dari pihak yang menuduh (plaintiff)
dan pihak tertuduh (defendant), untuk sampai pada keputusan hukum tertentu.
n Perbedaan
antara civil dengan common law bukan hanya pada masalah kodifikasi hukum
(dimana civil mempunyai kodifikasi, sedangkan common law didasarkan pada
kasus-kasus hukum sebelumnya), tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Pada
civil law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum. Pengadilan
mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Pada common law,
kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai
pelengkap.
n Beberapa
penulis melihat implikasi ekonomi yang berbeda antara kedua sistem hukum
tersebut. Civil law lebih menekankan stabilitas sosial, sementara common law
memfokuskan pada hak individu. Perbedaan tersebut diyakini oleh beberapa pihak
membawa konsekuensi berbeda terhadap perkembangan ekonomi negara yang menganut
sistem hukum yang berbeda tersebut. Sebagai contoh, beberapa penulis
berpendapat negara dengan sistem common law memberikan perlindungan terhadap
investor lebih baik dibandingkan dengan negara dengan sistem civil law.
n Perbedaan
antara civil law dengan common law semakin sedikit. Negara dengan common law
sudah banyak yang memulai kodifikasi hukum (menjadi seperti civil law),
sedangkan Negara dengan civil law sudah mulai menggunakan jurisprudensi (kasus
atau putusan hakim sebelumnya) sebagai sumber hukum.
ILUSTRASI GUGATAN LIEBECK
TERHADAP MCDOLAND’S
Pada
bulan Februari 1992, Liebeck, wanita berusia 70 tahun dari Albuquerque, New
Mexico, membeli kopi yang masih panas dari drive-thru restoran McDonald’s, yang
kemudian tumpah di pahanya, dan mencederainya. Ia menuntut ganti rugi ke
McDonald’s. Pada tahun 1994, jury menetapkan ganti rugi sebesar 2,9 juta dolar
AS. Jumlah tersebut diturunkan menjadi 640 ribu dolar AS oleh hakim. Keduanya
mengajukan banding, dan akhirnya keduanya menyelesaikan masalah diluar
pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan.
GUGATAN
HUKUM
Liebeck menuntut McDonald’s sebesar $10.000
untuk membayar biaya pengobatan, tetapi perusahaan hanya bersedia membayar
$800. Ketika McDoland’s menolak untuk menaikkan ganti rugi tersebut, Liebeck
menggugat McDonald’s dengan menuduh McDonald’s lalai (gross negligence) karena
menjual kopi yang terlalu berbahaya (unreasonably dangerous) dan cacat
produksinya (defectively manufactured).
Selama persidangan ditemukan bahawa McDonald’s
mensyaratkan franchisenya untuk memberikan kopi dengan panas mencapai 180-190
derajat Fahrenheit (82-88 derajat Celsius). Pada suhu tersebut, kopi bisa
menyebabkan luka bakar tingkat tiga dalam 2-7 detik. Pengacara Liebeck
berargumen bahwa kopi seharusnya tidak diberikan pada panas lebih dari 140
derajat Fahrenheit (60 derajat celcius). Kopi yang disajikan direstoran lain
mempunyai temperature yang lebih rendah dibandingkan dengan yang disajikan
McDonald’s. Bahkan manajer pengendalian kualitas McDonald’s bersaksi bahwa
makanan yang lebih panas dari 140 derajat bisa mengakibatkan luka bakar. Kopi
McDonald’s bisa membakar mulut dan leher. Kesaksian dari beberapa orang
mangatakan bahwa McDonald’s tidak bermaksud menurunkan temperature kopinya.
Tetapi asosiasi kopi nasional Amerika Serikar
merekomendasikan agar kopi dimasak pada 195-205 derajat Fahrenheit dan
dipertahankan temperaturnya sekitar 180-185 derajat Fehrenheit untuk
mendapatkan rasa yang optimal, dan diminum segera. Starbucks, sebagai contoh,
menyajikan kopinya pada temperature seperti itu. Starbucks juga digugat
beberapa kali karena tumpahan kopinya, tetapi kebanyakan pengadilan mengabaikan
tuntutan terhadap Starbucks tersebut.
PENYELESAIAN HUKUM
Dengan menggunakan prinsip comparative
liability, jury menemukan bahw McDonald’s bertanggung jawab sebesar 80%
terhadap kejadian tersebut, sementara Liebeck berkontribusi sebesar 20%.
Meskipun ada peringatan tertulis pada cangkir kopi, juri memutuskan bahwa
peringatan tersebut tidak cukup besar tulisannya atau tidak cukup kuat. Juri
memutuskan Liebeck berhak atas ganti rugi sebesar $200 ribu untuk kompensasi
cedera, yang kemudian diturunkan 20% menjadi $160.000. Sebagai tambahan, juri
menetapkan $2,7 juta sebagai denda hukuman (punitive damages).
Tetapi hakim mengurangi denda hukuman menjadi
$480 ribu, sehingga Liebeck memperoleh $640 ribu total. McDonald’s dan Loebeck
mengajukan banding, dan pada bulan Desember 1994, keduanya menyelesaikan
permasalahan di luar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan.
Diperkirakan jumlah tersebut sama dengan jumlah yang ditentukan oleh
pengadilan.
EKSPOSUR TERHADAP GUGATAN
HUKUM
1.
Kontrak Karyawan-Atasan
2.
Pemilik Properti Dengan Orang Lain
3.
Produk
4.
Profesional
5.
Lainnya
KONTRAK KARYAWAN-ATASAN
Perusahaan bisa dianggap lalai jika terjadi
kecelakaan thd karyawannya. Kewajiban perusahaan thd karyawan sbb: perusahaan
harus memberikan tempat yang aman untuk bekerja, perusahaan harus
memperkerjakan karyawan yang mempunyai kompetensi untuk menjalankan tugasnya,
perusahaan harus mengingatkan bahaya yang muncul, perusahaan harus menyediakan
alat-alat keamanan yang memadai, perusahaan harus menyiapkan dan menegakkan
aturan yang berkaitan dengan
prosedur
kerja yang aman.