Kamis, 12 Mei 2011

Perdagangan Internasional- Incoterm


INCOTERM
Prinsip Kontrak Bisnis Internasional
-          International Commercial Term (INCOTERM)
Cakupan dalam Incoterm :
l  Menyelesaikan Penjualan Barang
l  Untuk menunjukkan kewajiban pihak – pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang.
l  Untuk menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas

Dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000
Merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional.

INCOTERM
GROUP E
    EXW
 Ex WORK
GROUP F
FCA
FAS
FOB
Free Carrier
Free Alongside Ship
Free On Board
GROUP C
CFR
CIF
CPT
CIP
Cost and Freight
Cost Insurence and Freight
Carriage Paid To
Carriage and Insurance Paid To
GROUP D
DAF
DES
DEQ
DDU
DDP
Delivered At Frontier
Delivered Ex Ship
Delivered Ex Quay
Delivered Duty Unpaid
Delivered Duty Paid
INCOTERM
"E" Terms - Ex Work
       Penjual menyerahkan barangnya ditempatnya sendiri
"F" Penjual menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli
"C" Terms
      Penjual menandatangani kontrak angkutan tanpa menanggung resiko kehi  langan atau kerusakan barang atau biaya tambahan yang terjadi setelah pengapalan (CFR, CIF, CPT, dan CIP )
"D" Terms
       Penjual menanggung biaya dan resiko yang diperlukan / yang timbul dalam pengangkutan barang itu ke negara tujuan (DAF, DES, DEQ, DDU,dan DDP)                

Tiga Jenis Kontrak dalam Perdagangan Internasional
  1. Kontrak Penjualan
  2. Kontrak Angkutan
  3. Kontrak Asuransi
 Petunjuk umum dlm Penggunaan Incoterms
  1. Tidak menentukan secara langsung waktu pembayaran dilaksanakan
  2. Kontrak antara penjual dan pembeli tidak mutlak harus mengunakan Incoterms yang tertera dalam kontrak jual-beli
  3. Bank hanya membayar berdasarkan dokumen yang tertera dalam L/C
  4. Incoterms hanya berlaku terhadap hubungan antara penjual dan pembeli
  5. Bila ekspor-impor berdasarkan izin Pemerintah kontrak jual beli harus dibuat berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Pemilihan istilah/Terms dlm kontrak jual/beli tergantung pada:
  1. Kekuatan tawar-menawar dari tiap-tiap pihak.
  2. Strategi ekspor penjual
  3. Sifat perdagangan
  4. Kesiapan traspro
  5. Peraturan-peraturan ekspor / impor
  6. Keadaaan politik kedua negara
 Pada kondisi Persaingan ketat. Penjual seharusnya :
          Menawarkan harga yang sesuai dengan harga di pasaran negara pembeli. Penjual mungkin akan menyerahkan barangnya dgn  istilah Ex Quay atau Delevery Duty Paid (DDP) Tapi jika hanya ingin kewajibannya berkurang dia harus mengatur dan membayar biaya angkutan dengan istilah C&F, CIF, Freight carriage paid to, atau Freight carriage insurance paid to.
                Dalam hal demikian penjual harus tidak membatasi tanggung jawabnya pada "Ex WORKS, FAS, dan FOB atau FCA.
                Dalam kondisi Normal maka penjual akan memilih resiko selama transpotasi dan terms yang tanggung jawabnya sampai barang tiba di tempat tujuan. (Misalnya: Ex-SHIP, Ex-Quay, DDP)

Ex Works
  1. Kewajiban utama dari penjual hanya menyediakan barang ditempatnya.( penjualan Frangko Gudang )
  2. Pembeli harus mengatur pengangkutannya, berarti menanggung biaya dengan resiko semenjak barang diambil dari gudang penjual menuju ke tempatnya, termasuk izin ekspor yang diperlukan.
  3. Istilah Terms berarti penjual tanggung jawabnya kecil karena pembeli mengambil barangnya dari gudang penjual,( seperti Cash and Carry)
  4. Bagi Buyer, bagaimanapun cara ini tidak menguntungkan karena semua tanggung jawab dan resiko ditanggung oleh pembeli
 Group F
FCA ( Free Carrier )
                Terms ini dibuat untuk memenuhi persyaratan dari Modern transport.
                Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli dalam keadaan “clear for export" Jika tempat yang ditunjuk tidak jelas penjual dapat memilih tempat / daerah yang terdekat dengan yang ditulis.
FAS (Free Alongside Ship)
                Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya incleared for export disisi kapal, dermaga atau tongkang di pelabuhan laut. Artinya pembeli menanggung semua biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul ketika barangnya tiba di sisi kapal. Kewajiban Penjual memberi tahu pada pembeli

FOB ( Free on Board
Kewajiban penjual : menyerahkan barang sampai di atas kapal, menyiapkan izin ekspor serta pajak yg diperlukan
Kewajiban pembeli :mengurus angkutan.
Resiko kerusakan, kehilangan telah dipindahkan dari penjual ke pembeli setelah barang melewati pagar kapal.
Biaya pemuatan ke kapal bisa dirundingkan/ditanggung berdua sesuai perjanjian.
Menjual dengan FOB menguntungkan penjual.

Group C
CFR ( Cost and Freight )
1.Kewajiban utama seller adalah menanggung biaya angkutan  (freight) sampai tempat tujuan yang ditunjuk buyer dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan izin ekspor, pajak, biaya yg diperlukan, serta membayar biaya pemuatannya.
2.Resiko kehilangan, kerusakan barang, dan kenaikan biaya dipindahkan dari seller ke buyer ketika barang melewati pagar kapal.  
3.Kewajiban utama buyer adalah menerima barang jika invoice dan B/L telah diterimanya dan menyiapkan izin impor yang diperlukan.
4.CFR menguntungkan seller jika dis adalah eksportir besar dan mampu memilih terms yang lebih baik dari carrier.
5.Sama dengan C&F yang menguntungkan buyer

CIF
CIF sama dengan CFR, bedanya ada tambahan bahwa seller harus menanggung asuransinya sampai pelabuhan tujuan. Seller harus mengampalkan barangnya dalam keadaan "Clear for export"

CPT( Carriage Paid To )
Kewajiban utama seller sama seperti pada membayar fright sampai ke tempat yang menjadi tanggung jawab frirt carrier dan bukan ship's rail.

CIP (Carriage and insurance paid to)
 Kewajiban utama seller sbb.
1. menyiapkan barangnya
2. mengurus transportasi dan membayar fright ke tujuan buyer termasuk asuransinya.

Grup D
DAF( Delivered at Frontier )
          Digunakan jika angkutan menggunakan kereta api / truk (land transport
          Kewajiban seller adalah menyerahkan barangnya.
DES( Delivered ex Ship)
          Kewajiban utama seller adalah menyerahan barang ke Buyer di atas kapal di pelabuhan tujuan  atas biaya dan resiko seller.
          Kewajiban buyer adalah menerima penyerahan barang tsb dari kapal dan menanggung pembongkarannya. Buyer tidak menyiapkan izin impor dan membayar bea masuk dan bea lainnya.
DEQ ( DELIVERY EX QUAY)
          Kewajiban utama seller mengangkut barang dan menyerahkan kepada buyer di dermaga pelabuhan tujuan yang tertera di dalam kontrak.
          Seller menanggung biaya angkutan dan resiko yang terjadi.
Unpaid
          Mewajibkan seller menyerahkan barang di pelabuhan tujuan dan menanggung biaya angkutan dan resikonya.dan menanggung biaya pembongkaran sampai di darat.
          Kewajiban buyer menerima barangnya dalam keadaan unclear for import dan membayar semua bea masuknya.
DDP( DeliveryDuty paid)
          Kewajiban seller   sangat besar seperti halnya DDU seller menyerahkan barangnya di pelabuhan tujuan dengan menanggung semua biaya impor di negara buyer.
Buyer menerima barangnya di pelabuhan bongkar clear for impor.

Perdagangan Internasional- Jasa Asuransi


ASURANSI

Asuransi adalah suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian, ataupun kehilangan laba yg diharapkan yang dialami oleh tertanggung yg disebabkan oleh suatu kejadian tak tersangka, mengenai perjanjian mana pihak tertanggung harus membayar premi kepada penanggung.
Persetujuan asuransi ini dicantumkan secara terinci dalam "Polis Asuransi"yang ditanda tangani oleh pihak penanggung. 

Polis Asuransi adalah surat bukti Pertanggungan yang dikeluarkan Maskapai Asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim dari aneka bencana dan kerusakan, dengan membayar premi.
          Polis Asuransi merupakan alat bukti pertanggungan atas barang atas barang yang dimaksud sebagai pelaksanaan suatu transaksi antara ekspor dengan importir.

JASA ASURANSI  (PERTANGGUNGAN)
          Kegiatan Ekspor-Impor kegiatan yang penuh resiko. Untuk mengurangi risiko/mengalihkan resiko dipindahkan kepada asuransi.
          Masalah asuransi atau pertanggungan berlandaskan 3 Prinsip:
1. Dilandaskan itikad Baik. à Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila kepadanya diberitahukan secara jujur.
2.  Adanya kepentingan tertanggung atas barang yang dipertanggungkan itu. à artinya Bahwa seorang yang mempertanggungkan akan merasa rugi jika barang rusak dan sebaliknya merasa untung jika barang itu utuh. Bila yang dipertanggungkan itu adalah tanggung jawab pada pihak ketiga, maka  orang itu akan merasa untung bila beban tanggung jawab itu tidak ada, dan sebaliknya ia merasa rugi jika ada yang menuntut tanggung jawabnya.
3. Prinsip Ganti Rugi ( indemnity) à Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan Jiwa ( life insurance) dan   asuransi Kesehatan ( Health insurance )  merupakan persetujuan ganti rugi ini. Tertanggung harus diberi ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai ketentuan polis asuransi.    Pengertian ganti rugi ini betul-betul ganti rugi dan tidak lebih dari itu.

Penutupan barang niaga
          Yang boleh dipertanggungjawabkan untuk barang niaga a.l
1. Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu.
2. Ongkos angkut yang dibayarkan untuk  barang itu.
3. Laba yang diharapkan sesuai dengan persentase yang lazim

Tanggung Jawab Maskapai Pelayaran.
          Menyelenggarakan pengangkutan barang.
          Menyelamatkan barang-barang selama perjalanan.
          Memelihara barang-barang yang diangkut.
          Bertanggung jawab atas kerusakan & kerugian atas barang selama dalam tangannya. Kecuali bila kerusakan disebabkan oleh :
    a. bencana alam..
    b. Serangan musuh
    c. Kerusakan oleh sifat barang itu sendiri
    d. Kelalaian dari pemilik sendiri
   
Maskapai Pelayaran
Maskapai Pelayaran tidak dipersiapkan untuk mengganti kerusakan muatan yang diangkut di dalamnya, tetapi maskapai Pelayaran diwajibkan untuk menjaganya. Karena itu maskapai pelayaran berkewajiban :
1. Meneliti/mengecek kapal apakah :
        a.kapal dalam keadaan layak layar/jalan
        b.peralatan dan awak kapal cukup
        c.ruangan cukup aman untuk barang yang akan dimuat.
2. Pengangkutan dlm perjalanan hrs berhati-hati, merawat serta membongkar barang muatan yg.diangkut.

Tanggung jawab Asuransi
Risiko yang dapat ditanggung oleh maskapai Asuransi adalah Bencana yang disebabkan :
1. bencana laut,                5. pencuri,
2.kapal perang,                 6. penahanan di laut,
3.kebakaran,                      7. pembalasan dan pensitaan oleh raja-raja,
4. penyamun,   8. pembrontakan oleh nakoda daan awak kapal'

Kerugian dan kemalangan-kemalangan yang akan menimbulkan kerusakan, hal- hal yang merugikan serta akan merusakkan barang-barang dan muatan serta kapal seluruhnya maupun sebagian.   

Pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian asuransi.
          Penanggung (The Insurer) = Persh.Asuransi
          Tertanggung(The Insured) = Pemilik barang
          Yang dipertanggungkan ( subject matter) = barang-barang muatan
          Ahli penaksir kerusakkan ( Average Adjuster)
          Bukti perjanjian asuransi = Polis Asuransi

3 Jenis bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut :
1.       Bencana Alam
Yang dimaksud dengan bencana alam a.l : badai, Gelombang, Angin, kabut, kapal kandas, Pulau karang, gunung es, kapal kandas, Tabrakan kapal,
2.       Perbuatan Manusia
-       Bencana yang disebabkan oleh awak kapal.
-      Bencana yang ditimbulkan oleh pihak ketiga.
-      Bencana yang ditimbulkan oleh pemilik barang.
3.       Sifat-sifat dari muatan sendiri
Jenis Kerusakan dan Kerugian dalam Pengangkutan Laut
  1. Total loss Kerugian karena lenyap seanteronya terdiri dari
a.  Actual Total loss artinya kapal dan muatan secara phisik lenyap seanteronya
b. Constructive Total loss artinya bila kapal dan muatan kehilangan seluruh sifatnya semula, sekalipun secara phisik tidak rusak.