KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Prinsip Kontrak Bisnis Internasional
-
International Commercial Term (INCOTERM)
Cakupan dalam Incoterm :
l Menyelesaikan Penjualan Barang
l Untuk menunjukkan kewajiban pihak – pihak
yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang.
l Untuk menetapkan persyaratan transportasi
dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas
Dikeluarkan oleh
International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000
Merupakan
seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan
perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam
transaksi internasional.
Keinginan dari
kewajiban pihak – pihak yang berkontrak meliputi hal – hal sebagai berikut:
l
Kapan barang dikirim
l
Bagaimana suatu pihak memastikan bahwa pihak lain
telah memenuhi prosedur standar pelaksanaan.
l
Pihak mana yang harus berkewajiban untuk mendapatkan
lisensi dan memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh pemerintah negara lain.
l
Apa model dan persyaratan pengangkutannya?
l
Apa persyaratan pengirimannya dan apa yang
diperlukan sebagai bukti pengiriman.
l
Kapan resiko kerugian dialihkan dari penjual kepada
pembeli
l
Bagaimana pembagian biaya transport antar pihak –
pihak yang bertransaksi.
l
Pemberitahuan apa yang harus disampaikan oleh masing
– masing pihak untuk memberi pihak lain berkaitan dengan transport dan transfer
barang
Terdapat 13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang
berbentuk singkatan:
- EXW : Ex Work (named place)
- FCA : Free Carrier (named place)
- FAS : Free Alongside Ship (named port of shipment)
- FOB : Free on Board (named port of shipment)
- CFR : Cost on Freight (named port of destination)
- CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of distination)
- CPT : Carriage Paid To (named place of destination)
- CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)
- DAF : Delivered at frontier (named place)
- DES : Delivered Es Ship (named port of destination)
- DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)
- DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)
- DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)
EXW : Ex Work (named place)
Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling
ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing- masing pihak wajib memikul semua
biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang
itu dari tempat penjual.
Apabila pihak – pihak menginginkan penjual
bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan
memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan
dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.
FCA: Free
Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang
yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di
tempat tersebut.
Catatan:
l Pemilihan
tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat
barang – barang d tempat itu.
l Jika
penyerahan terjadi di tempat penjual maka penjual bertanggung jawab untuk
memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung
jawab untuk membongkar
FAS: Free
Alongside Ship (named port of shipment)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang,
bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.
Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua
biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai
saat itu.
FOB: Free on
Board (named port of shipment )
Penjual melakukan
penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan
pengapalan yang disebut.
Hal tersebut berarti
bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau
kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk
mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini hanya dapat
dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
CFR: Cost on
Freight (named port of destination)
Penjual melakukan
penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan
pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya–biaya dan ongkos angkut
yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang
disebut.
Resiko kehilangan ataupun
kerusakan atas barang–barang tsb termasuk setiap biaya tambahan sehubungan
dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari
penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat
berlaku untuk angkutan laut dan sungai.
CIF : Cost,
Insurance, and freight (named port of destination)
Bahwa penjual melakukan
penyerahan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi
penjual wajib pula membayar ongkos–ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut
barang–barang itu sampai ke tempat tujuan.
Hal tersebut berarti
bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul
setelah barang–barang yang wajib setelah barang–barang
CPT: Carriage
Paid To (named place of destination)
Adalah bahwa penjual menyerahkan barang–barang
kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar
ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang tersebut sampai ke
tempat tujuan.
Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko
dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan
secara demikian.
Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas
ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana
(multimode transport
CIP : Carriage
an Insurance Paid To (named place of destination)
Penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut
yang ditunjuknya sendiri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang
perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah
disebut.
Berarti pembeli memikul semua resiko dan membayar
semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko
kerugian dan kerusakan atas barang–barang yang menimpa pembeli selama barang–barang dalam perjalanan.
Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.
DAF :
Delivered at frontier (named place)
Bahwa penjual menyerahkan
barang–barang bila barang–barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan
pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya
di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum
memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat ini berlaku untuk
alat angkut apa saja bilamana barang–barang tersebut harus diserahkan di
perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus
dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat
dipakai syarat DES dan DEQ.
DES : Delivered Es Ship (named port of destination)
Adalah apabila penjual
menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam
kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan
tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul
semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu
sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.
Syarat ini hanya dipakai
bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat
angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.
DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)
Penjual menyerahkan
barang–barang bila barang–barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di
atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang
disebut.
Penjual wajib membayar
semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai
ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang itu sampai ke
pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang tersebut di atas
dermaga.
Bila pihak–pihak terkait
menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan
biaya pengelolaan barang–barang mulai dari dermaga ke tempat–tempat lain di
dalam kawasan pelabuhan tau di luar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP.
DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)
Adalah penjual
menyerahkan barang–barang kepada pembeli, belum diurus formalitas impornya, dan
belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang
disebut.
Penjual wajib memikul
semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu
sampai ke sana, kecuali bea masuk yang diperlukan di negara tujuan. Bea masuk
ini menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk semua biaya dan resiko yang
disebabkan oleh kegagalan mengurus formalitas impor pada waktunya.
Syarat ini dipakai untuk
alat angkut apa saja, tetapi apabila penyerahan barang akan dilakukan di
pelabuhan tujuan di atas kapal atau di atas dermaga, supaya dipakai syarat DES
atau DEQ
DDP : Delivered Duty Paid (named place of
destination)
Yaitu penjual menyerahkan
barang–barang kepada pembeli sudah diurus formalitas impornya, tetapi belum
dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul
semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu
sampai ke sana, termasuk bea masuk apa pun yang diperlukan di negara tujuan.
Syarat ini boleh dipakai
untuk jenis alat angkut mana saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar