INCOTERM
Prinsip Kontrak
Bisnis Internasional
-
International Commercial Term (INCOTERM)
Cakupan dalam
Incoterm :
l
Menyelesaikan
Penjualan Barang
l
Untuk
menunjukkan kewajiban pihak – pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman
barang.
l
Untuk
menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas
Dikeluarkan oleh
International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000
Merupakan
seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan
perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam
transaksi internasional.
INCOTERM
GROUP E
|
EXW
|
Ex WORK
|
GROUP F
|
FCA
FAS
FOB
|
Free Carrier
Free Alongside Ship
Free On Board
|
GROUP C
|
CFR
CIF
CPT
CIP
|
Cost and Freight
Cost Insurence and Freight
Carriage Paid To
Carriage and Insurance Paid To
|
GROUP D
|
DAF
DES
DEQ
DDU
DDP
|
Delivered At Frontier
Delivered Ex Ship
Delivered Ex Quay
Delivered Duty Unpaid
Delivered Duty Paid
|
INCOTERM
"E" Terms - Ex Work
Penjual menyerahkan barangnya ditempatnya sendiri
"F" Penjual menyerahkan barangnya
di tempat yang ditunjuk oleh pembeli
"C" Terms
Penjual menandatangani kontrak angkutan tanpa menanggung resiko
kehi langan atau kerusakan barang atau
biaya tambahan yang terjadi setelah pengapalan (CFR, CIF, CPT, dan CIP )
"D" Terms
Penjual menanggung biaya dan resiko yang diperlukan / yang timbul dalam
pengangkutan barang itu ke negara tujuan (DAF, DES, DEQ, DDU,dan DDP)
Tiga Jenis Kontrak dalam Perdagangan
Internasional
- Kontrak Penjualan
- Kontrak Angkutan
- Kontrak Asuransi
Petunjuk umum dlm Penggunaan Incoterms
- Tidak menentukan secara langsung waktu pembayaran dilaksanakan
- Kontrak antara penjual dan pembeli tidak mutlak harus mengunakan Incoterms yang tertera dalam kontrak jual-beli
- Bank hanya membayar berdasarkan dokumen yang tertera dalam L/C
- Incoterms hanya berlaku terhadap hubungan antara penjual dan pembeli
- Bila ekspor-impor berdasarkan izin Pemerintah kontrak jual beli harus dibuat berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Pemilihan istilah/Terms dlm kontrak
jual/beli tergantung pada:
- Kekuatan tawar-menawar dari tiap-tiap pihak.
- Strategi ekspor penjual
- Sifat perdagangan
- Kesiapan traspro
- Peraturan-peraturan ekspor / impor
- Keadaaan politik kedua negara
Pada kondisi Persaingan ketat. Penjual
seharusnya :
•
Menawarkan
harga yang sesuai dengan harga di pasaran negara pembeli. Penjual mungkin akan
menyerahkan barangnya dgn istilah Ex
Quay atau Delevery Duty Paid (DDP) Tapi jika hanya ingin kewajibannya berkurang
dia harus mengatur dan membayar biaya angkutan dengan istilah C&F, CIF,
Freight carriage paid to, atau Freight carriage insurance paid to.
Dalam
hal demikian penjual harus tidak membatasi tanggung jawabnya pada "Ex
WORKS, FAS, dan FOB atau FCA.
Dalam
kondisi Normal maka penjual akan memilih resiko selama transpotasi dan terms
yang tanggung jawabnya sampai barang tiba di tempat tujuan. (Misalnya: Ex-SHIP,
Ex-Quay, DDP)
Ex Works
- Kewajiban utama dari penjual hanya menyediakan barang ditempatnya.( penjualan Frangko Gudang )
- Pembeli harus mengatur pengangkutannya, berarti menanggung biaya dengan resiko semenjak barang diambil dari gudang penjual menuju ke tempatnya, termasuk izin ekspor yang diperlukan.
- Istilah Terms berarti penjual tanggung jawabnya kecil karena pembeli mengambil barangnya dari gudang penjual,( seperti Cash and Carry)
- Bagi Buyer, bagaimanapun cara ini tidak menguntungkan karena semua tanggung jawab dan resiko ditanggung oleh pembeli
Group F
FCA ( Free Carrier )
Terms
ini dibuat untuk memenuhi persyaratan dari Modern transport.
Kewajiban utama penjual adalah
menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli dalam keadaan “clear
for export" Jika tempat yang ditunjuk tidak jelas penjual dapat memilih
tempat / daerah yang terdekat dengan yang ditulis.
FAS (Free Alongside Ship)
Kewajiban
utama penjual adalah menyerahkan barangnya incleared for export disisi
kapal, dermaga atau tongkang di pelabuhan laut. Artinya pembeli menanggung
semua biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul ketika barangnya tiba
di sisi kapal. Kewajiban Penjual memberi tahu pada pembeli
FOB ( Free on Board
Kewajiban penjual : menyerahkan barang
sampai di atas kapal, menyiapkan izin ekspor serta pajak yg diperlukan
Kewajiban pembeli :mengurus angkutan.
Resiko kerusakan, kehilangan telah
dipindahkan dari penjual ke pembeli setelah barang melewati pagar kapal.
Biaya pemuatan ke kapal bisa
dirundingkan/ditanggung berdua sesuai perjanjian.
Menjual dengan FOB menguntungkan penjual.
Group C
CFR ( Cost and Freight )
1.Kewajiban utama seller adalah menanggung
biaya angkutan (freight) sampai tempat
tujuan yang ditunjuk buyer dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan
izin ekspor, pajak, biaya yg diperlukan, serta membayar biaya pemuatannya.
2.Resiko kehilangan, kerusakan barang, dan
kenaikan biaya dipindahkan dari seller ke buyer ketika barang melewati pagar
kapal.
3.Kewajiban utama buyer adalah
menerima barang jika invoice dan B/L telah diterimanya dan menyiapkan
izin impor yang diperlukan.
4.CFR menguntungkan seller jika dis adalah
eksportir besar dan mampu memilih terms yang lebih baik dari carrier.
5.Sama dengan C&F yang menguntungkan
buyer
CIF
CIF
sama dengan CFR, bedanya ada tambahan bahwa seller harus menanggung asuransinya
sampai pelabuhan tujuan. Seller harus mengampalkan barangnya dalam keadaan "Clear
for export"
CPT( Carriage Paid To )
Kewajiban
utama seller sama seperti pada membayar fright sampai ke tempat yang menjadi
tanggung jawab frirt carrier dan bukan ship's rail.
CIP (Carriage and insurance paid to)
Kewajiban utama seller sbb.
1. menyiapkan barangnya
2. mengurus transportasi dan membayar fright
ke tujuan buyer termasuk asuransinya.
Grup D
DAF( Delivered at Frontier )
•
Digunakan
jika angkutan menggunakan kereta api / truk (land transport
•
Kewajiban
seller adalah menyerahkan barangnya.
DES( Delivered ex Ship)
•
Kewajiban
utama seller adalah menyerahan barang ke Buyer di atas kapal di
pelabuhan tujuan atas biaya dan resiko seller.
•
Kewajiban
buyer adalah menerima penyerahan barang tsb dari kapal dan menanggung
pembongkarannya. Buyer tidak menyiapkan izin impor dan membayar bea masuk dan
bea lainnya.
DEQ ( DELIVERY EX QUAY)
•
Kewajiban
utama seller mengangkut barang dan menyerahkan kepada buyer di dermaga
pelabuhan tujuan yang tertera di dalam kontrak.
•
Seller
menanggung biaya angkutan dan resiko yang terjadi.
Unpaid
•
Mewajibkan
seller menyerahkan barang di pelabuhan tujuan dan menanggung biaya angkutan dan
resikonya.dan menanggung biaya pembongkaran sampai di darat.
•
Kewajiban
buyer menerima barangnya dalam keadaan unclear for import dan membayar semua
bea masuknya.
DDP( DeliveryDuty paid)
•
Kewajiban
seller sangat besar seperti halnya DDU
seller menyerahkan barangnya di pelabuhan tujuan dengan menanggung semua biaya
impor di negara buyer.
Buyer
menerima barangnya di pelabuhan bongkar clear for impor.