Kamis, 12 Mei 2011

Perdagangan Internasional- Kontrak Bisnis Internasional


KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Prinsip Kontrak Bisnis Internasional
-          International Commercial Term (INCOTERM)
Cakupan dalam Incoterm :
l  Menyelesaikan Penjualan Barang
l  Untuk menunjukkan kewajiban pihak – pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang.
l  Untuk menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas

Dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000
Merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional.

Keinginan dari kewajiban pihak – pihak yang berkontrak meliputi hal – hal sebagai berikut:
l  Kapan barang dikirim
l  Bagaimana suatu pihak memastikan bahwa pihak lain telah memenuhi prosedur standar pelaksanaan.
l  Pihak mana yang harus berkewajiban untuk mendapatkan lisensi dan memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh pemerintah negara lain.
l  Apa model dan persyaratan pengangkutannya?
l  Apa persyaratan pengirimannya dan apa yang diperlukan sebagai bukti pengiriman.
l  Kapan resiko kerugian dialihkan dari penjual kepada pembeli
l  Bagaimana pembagian biaya transport antar pihak – pihak yang bertransaksi.
l  Pemberitahuan apa yang harus disampaikan oleh masing – masing pihak untuk memberi pihak lain berkaitan dengan transport dan transfer barang

Terdapat 13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang berbentuk singkatan:
  1. EXW       : Ex Work (named place)
  2. FCA        : Free Carrier (named place)
  3. FAS        : Free Alongside Ship (named port of shipment)
  4. FOB        : Free on Board (named port of shipment)
  5. CFR        : Cost on Freight (named port of destination)
  6. CIF          : Cost, Insurance, and freight (named port of distination)
  7. CPT        : Carriage Paid To (named place of destination)
  8. CIP         : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)
  9. DAF        : Delivered at frontier (named place)
  10. DES        : Delivered Es Ship (named port of destination)
  11. DEQ       : Delivered Ex Quay (named port of destination)
  12. DDU       : Delivered Duty unpaid (named place of destination)
  13. DDP       : Delivered Duty Paid (named place of destination)

EXW      : Ex Work (named place)
Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing- masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual.
Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.

FCA: Free Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Catatan:
l  Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
l  Jika penyerahan terjadi di tempat penjual maka penjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar

FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang, bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan  pengapalan yang disebut.
Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.

FOB: Free on Board (named port of shipment )
Penjual melakukan penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.
Hal tersebut berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

CFR: Cost on Freight (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya–biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut.
Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang–barang tsb termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos–ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan.
Hal tersebut berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang wajib setelah barang–barang

CPT: Carriage Paid To (named place of destination)
Adalah bahwa penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport

CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination) 
Penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut.
Berarti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang–barang yang menimpa pembeli selama barang–barang  dalam perjalanan.
Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.

DAF : Delivered at frontier (named place)
Bahwa penjual menyerahkan barang–barang bila barang–barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang–barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

DES :  Delivered Es Ship (named port of destination)
Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.
Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

DEQ :  Delivered Ex Quay (named port of destination)
Penjual menyerahkan barang–barang bila barang–barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib membayar semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang tersebut di atas dermaga.
Bila pihak–pihak terkait menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan biaya pengelolaan barang–barang mulai dari dermaga ke tempat–tempat lain di dalam kawasan pelabuhan tau di luar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP.

DDU :  Delivered Duty unpaid (named place of destination)
Adalah penjual menyerahkan barang–barang kepada pembeli, belum diurus formalitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke sana, kecuali bea masuk yang diperlukan di negara tujuan. Bea masuk ini menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk semua biaya dan resiko yang disebabkan oleh kegagalan mengurus formalitas impor pada waktunya.
Syarat ini dipakai untuk alat angkut apa saja, tetapi apabila penyerahan barang akan dilakukan di pelabuhan tujuan di atas kapal atau di atas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ

DDP :  Delivered Duty Paid (named place of destination)
Yaitu penjual menyerahkan barang–barang kepada pembeli sudah diurus formalitas impornya, tetapi belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke sana, termasuk bea masuk apa pun yang diperlukan di negara tujuan.
Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja

Perdagangan Internasional- Peranan Bank Devisa


Peranan Bank Devisa dalam Kegiatan Ekspor
  1. Peranan Bank Devisa Tanpa L/C :
Bank dapat membantu a.l
  • Proses transfer dengan sarana   T/T telegraphik transfer,payment order
  • Inkaso ( collection)
Bank dapat membantu nasabahnya untuk melakukan penagihan kepada buyer dgn cara mengirimkan tagihan kepada salah satu bank korespondent yang ditunjuk.
2.       Peranan Bank Devisa dengan menggunakan L/C:
                Bank devisa dapat membeli wesel dengan memperhatikan :
                1. L/C diterima langsung dari bank koresponden
                2. Semua dokumen termasuk dok.pengapalan telah dinyatakan keabsahannya.
                3. Bonafiditas eksportir dan importir
                4. Jenis dan jumlah komoditas yang diperdagangkan
                5. Valuta L/C harus convertible
                6. Bonafiditas opening bank

Reimbursement
Reimbursement adalah Pembayaran kembali dari Opening bank               kepada advising bank dari sejumlah uang
                yang telah dibayarkan kepada eksportir.

Syarat mendapat Reimbursement advising
Harus membuat :
   Surat pengatar penyerahan dukumen & sekaligus berisi perintah dan petunjuk cara pengiriman uang.dengan dilampiri ; bill of lading, packing list & invoice, draff, beneficiary setificate
   
Mekanisme Pembayaran dgn L/C
  1. Transaksi terjadi jika telah ada kesepakatan antara ekspotir dgn Importir dalam bentuk sales contract.
  2. Berdasarkan sales contract importir membuka L/C pada issuing bank
  3. Issuing bank membuka L/c dan mengirim ke bank korepondennya.
  4.  Setelah menerima L/C dari issuing bank,advising bank meneruskan L/C kepada beneficiary ( Eksportir)
  5. Setelah terima L/Cdari Advising Bank beneficiary melakukan pengiriman barang sessuai yg disayaratkan dalam L/C.
  6. Beneficiary menyerahkan dokumen pengapalan kepada advising bank
  7. Advising bank meneliti dokumen atas kelengkapan isi dokumen kemudian advising membayar sejumlah nominal kepada beneficiary.
  8. Dokumen yang telah dinegotiating kemudian dikirim ke issuing bank
  9. Issuing bank memeriksa dokumen yang diterima apakah sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam L/C
  10. Issuing bank menyerahkan dokumen yang sudah sudah diperiksa tadi kepada applicant.
  11. Dengan dokumen yang telah diterima trsbt.digunakan applicant/importir untuk mengambil cargo/barang dipelabuhan negaranya.

Trade Financing
Trade Financing adalah Fasilitas pembiayan atas suatu perdagangan Internasional yang diberikan oleh Bank devisa kepada nasabahnya ( Eksportir dan Importir )
Bentuk-bentuk Trade Financing adalah a.l "
  1. Diskonto Wesel Ekspor
  2. Fasilitas Impor
  3. L/C Refinancing
  4. Forfaiting
  5. Pre-shipment Fascility
  6. Post-Shipment Facility
 Diskonto Wesel Ekspor :
1.       Fasilitas bank devisa yang diberikan kepada     eksportir untuk dapat menikmati pembayar an terlebih dahulu dari bank ( negotiating bank ) sebe lum ada pembayaran dari Importir/Buyer melalui issuing bank.
2.       Jika dokumen yang diambil negotiating bank ternyata tidak mendapatkan pembayaran dari issuing bank maka bank berhak  mendebet kembali rekening nasabahnya se besar nominal yang telah dibayarkan 
Fasilitas Impor
Fasilitas Bank Devisa yang diberikan kepada importir dalam mengajukan aplikasi permohonan L/C tidak harus dengan  menyerahkan marginal deposit sebesar 100%,tetapi boleh kurang misalnya 25%, sedang sisanya dibayar pada saat serah terima shipping dokumen.

L/C Refinancing
L/C Refinancing pada dasarnya sama dengan Fasilitas Impor. Perbedaannya terletak pada pihak yang memberi fasilitas (pembiayaan). Jika fasilitas impor pembiayaan diberikan oleh issuing bank sedangkan  L/C Refinancing diberikan oleh refinancing bank ( bank koresponden )di luar negeri yang bisa menyediakan bunga lebih murah.

Forfaiting
Forfaiting adalah pembelian suatu dokumen hutang yang bisa berbentuk draft promissory notes atau bentuk lain yang akan jatuh tem po pada suatu periode yang akan datang.

Perdagangan Internasional- Prosedur Impor


PROSEDUR IMPOR
Impor adalah sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara kewilayah pabean negara lain (dari luar negeri ke dlm. Negeri), dalam hal ini Negara luar sebagai supplier sedang negara kita sebagai penerima

Prosedur:
1.       Pre Impor.
Pada tahap ini importir menyiapkan segala sesuatu kelengkapan-kelengkapan yang berkaitan dengan perizinan
a. Izin dari Kement. Perdagangan RI yang disebut    Angka pengenal .
b. Mengajukan fasilitas Kemudahan kepada Menkeu ttg bebas bea masuk.
• Pembebasan Bea Masuk & penangguhan PPh dan PPnBM
• Pengembalian Bea Masuk dan Pembayaran PPn dan PPnBM
c. Izin Khusus
 Untuk impor bukan barang baru/barang bekas ke Mendag  dan Surveyor independen ( SUCOFINDO)  Izin harus sudah ada sebelum barang dikapalkan.  Jika barang yang di impor barang baru izin tdk diperlukan.

2.Pelaksanaan Impor
a. Setelah terjadi kesepakatan/sale contrak impor baru bisa dilaksanakan.
b. Kedatangan dokumen akan diberitahukan oleh pihak bank. (jika Menggunakan L/C) atau dokumen impor akan diterima via international courir langsung dari eksportir.
c.Kedatangan kapal akan diberi tahu oleh shipping company / international freight forwarder.

3. Pengambilan barang
Importir menukarkan Bill of lading dengan delivery ordrer di shipping company untuk mengeluarkan peti kemas, dengan dokumen pendukung spt: Bill of lading, Packing List, Invoice, Ciertificate of origine (jika ada), SK  Menkeu ttg.bebas bea masuk ( jika ada), Cetificate Insurance, Izin khusus ( Jika brg. Bekas),  Delivery order dari shipping   comppany.

4. Menghitung bea masuk sendiri
Rumus menghitung bea masuk & bea Tambahan.
  1. Bea Masuk =…%x(CIF/CNF x NDPBM)
  2. BM Tambahan = …% x(CIF/CNF x NDPBM)
  3. PPN =….%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM +BMT
  4. PPnBM =….%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM+BMT
  5. PPn Psl.22 = …%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM+BMT.
Penjelasan :
CIF=Harga barang dari LN+Asuransi + ongkos angkut dr.negara asal s.d penimbunan digudang pelabuhan tujuan.
CNF=Harga barang dr LN dng ongkos angkut dan bea tambang dari negara asal dan sampai ditimbun dipelabuahan negara Tujuan.
NDPBM =Nilai Dasar Prehitungan Bea Masuk
CIF/CNF x NDPBM = Harga Pabean

Bila Freight( biaya Tamabang) tdk. Tertera dalam bill of lading, maka besarnya Freight di tetapkan :
   1. 15 % dari harga FOB.utk.barang yang ber asal dari eropa, afrika, atau Amerika.
   2.  10 % dari harga FOB untuk yang berasal dari Asia non ASIAN/australia.
   3.  5 % dari harga FOB untuk brg yang berasal dari Asian
   4.  Harga FOB adalah harga barang diluar negeri sampai dimuat diatas kapal di pelab.asal.
   5.  Jika tdk.bisa menunjukan Polis asuransi, besarnya asuransi ditetapkan 0,05% dari harga CNF.